SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK 2 Pada dasarnya ada 3 sistem pemungutan pajak, akan tetapi sebagian pendapat ada yang menyatakan bahwa terdapat 4 sistem pemugutan pajak yaitu : 1. Official Assesment System Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atauBerikut penjelasannya. 1) Stelsel Pajak Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel pajak, yaitu: a) Stelsel Nyata (Riil) Pengenaan pajaknya didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi seperti PPh dimana objeknya adalah penghasilan. Pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah semua penghasilan Berdasarkan pengertian pajak secara umum, maka pajak mempunyai beberapa ciri-ciri yang penting diketahui, yaitu: 1. Kontribusi yang Wajib. Setiap orang memang sudah wajib untuk membayar pajak secara rutin. Tapi hal ini berlaku khusus untuk masyarakat yang memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif.
Sistem pemungutan pajak ialah merupakan sebuah cara, peraturan ataupun mekanisme yang dipakai untuk perhitungan besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak kepada negara. Oleh karena itu, sebaiknya kita harus mengetahui lebih dalam apa saja 3 sistem pemungutan pajak sebagai berikut yaitu : 1. Self Assesment System. 2. Official Assesment System.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Pada dasarnya ada 3 sistem pemungutan pajak, akan tetapi sebagian pendapat ada yang menyatakan bahwa terdapat 4 sistem pemugutan pajak yaitu : 1. Full Self Assesment System Adalah sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak menentukan sendiri jumlah pajak terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan .